Selasa, 01 Januari 2013

Haji Mabrur: Pengertian Haji Mabrur

Haji Mabrur: Pengertian Haji Mabrur

Haji MabrurHaji Mabrur, surga adalah imbalannya. Tentu semua orang mendambakan kenikmatan yang dijanjikan oleh-Nya. Sebaik-baik haji adalah haji mabrur. Lantas, apakah sebenarnya haji mabrur dan apa tanda-tandanya serta bagaimana mencapainya? Berikut ini ulasan singkat mengenai hal tersebut. Sebelumnya mohon maaf bila ada kekurangan dan kesalahan.

Keutamaan di Balik Haji Mabrur

Tidak seorangpun di antara kita yang tidak berkeinginan untuk berkunjung ke baitullah. Masing-masing jiwa yang mukmin sungguh sangat mendambakan untuk bisa memandang ka’bah di Mekkah Al Mukarromah. Setiap individu muslim pun ingin menggenapkan kemuslimannya yakni menunaikan rukun Islam yang terakhir. Saat impian itu menjadi nyata dan telah menuntaskan ibadah haji dengan segala manasiknya, idealnya setiap individu meningkat keimanan dan kemuslimannya sebagai pertanda bahwa ia mencapai derajat haji mabrur. Akan tetapi, pada kenyataannya, banyak yang seusai pergi haji yang kondisi iman dan islamnya tidak mengalami perubahan atau bahkan (na’udzubillah) kualitas iman dan islamnya lebih merosot dari sebelumnya. Yang terakhir ini bukan haji mabrur yang diperoleh melainkan haji mardud (tertolak).
Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan,
Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Allah catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Allah turun ke langit dunia lalu Allah bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para malaikat.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?!
Andai engkau memiliki dosa sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Allah bersihkan.
Lempar jumrohmu merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Kabir no 1339o. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahihul Jaami’ no. 1360).

Haji Mabrur: Doa Minta Haji Mabrur

doa haji mabrur
Ya Allah, semoga Engkau berkenan menghadirkan kami ke Mekah, Arafah dan Madinah, dan berikanlah kami (pahala) haji mabrur, dan ridhailah kami, ampunilah kami, dan sayangilah kami. Engkaulah kekasih kami, maka tolonglah kami atas golongan orang yang kafir.

Haji Mabrur, Jihad yang Paling Utama

Mengenai haji mabrur, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)
Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).
Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Haji disebut jihad karena di dalam amalan tersebut terdapat mujahadah (jihad) terhadap jiwa.”[1]
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.”[2]

Pengertian Haji Mabrur

Ibnu Kholawaih mendefinikan haji mabrur sebagai berikut:  “Haji mabrur adalah haji yang maqbul (haji yang diterima).” Ulama yang lainnya mengatakan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dengan dosa.” Pendapat ini dipilih oleh An Nawawi.[3]
Para pakar fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori dengan kemaksiatan pada saat melaksanakan rangkaian manasiknya. Sedangkan Al Faro’ berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi hobi bermaksiat. Dua pendapat ini disebutkan oleh Ibnul ‘Arabi.
Haji mabrur menurut Al Hasan Al Bashri rahimahullah, beliau mengatakan, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat.”
Haji mabrur menurut Al Qurthubi rahimahullah, beliau menyimpulkan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji.”[4]
An Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji mabrur adalah haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata birr yang bermakna ketaatan. Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat. Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’. Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya.”[5]
Jika telah dipahami apa yang dimaksudkan dengan haji mabrur, maka orang yang berhasil menggapai predikat tersebut akan mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.”[6]
Di antara bukti dari haji mabrur adalah gemar berbuat baik terhadap sesama. Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang haji yang mabrur. Jawaban beliau,
“Suka bersedekah dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutar kata yang baik” (HR. Hakim no. 1778. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ no. 2819).
Demikianlah kriteria haji mabrur. Kriteria penting pada haji mabrur adalah haji tersebut dilakukan dengan ikhlas dan bukan atas dasar riya’, hanya ingin mencari pujian, seperti ingin disebut “Pak Haji”. Ketika melakukan haji pun menempuh jalan yang benar, bukan dengan berbuat curang atau menggunakan harta yang haram, dan ketika melakukan manasik haji pun harus menjauhi maksiat, ini juga termasuk kriteria mabrur. Begitu pula disebut mabrur adalah sesudah menunaikan haji tidak hobi lagi berbuat maksiat dan berusaha menjadi yang lebih baik. Sehingga menjadi tanda tanya besar jika seseorang selepas haji malah masih memelihara maksiat yang dulu sering ia lakukan, seperti seringnya bolong shalat lima waktu, masih senang mengisap rokok atau malah masih senang berkumpul untuk berjudi. Jika demikian keadaannya, maka sungguh sia-sia haji yang ia lakukan. Biaya puluhan juta dan tenaga yang terkuras selama haji, jadi sia-sia belaka.
Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari-Nya. Oleh karenanya, senantiasalah memohon kepada Allah agar kita yang telah berhaji dimudahkan untuk meraih predikat haji mabrur. Yang tentu saja ini butuh usaha, dengan senantiasa memohon pertolongan Allah agar tetap taat dan menjauhi maksiat. Semoga Allah menganugerahi kita haji yang mabrur. Amin Yaa Mujibas Saailin.

untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi website biaya umroh 2013http://umrohhajiku.com/
 

Pengertian Haji | Syarat Rukun dan Wajib Haji

Pengertian Haji | Syarat Rukun dan Wajib Haji

pengertian haji
pengertian haji dan syarat haji serta wajib haji



PENGERTIAN HAJI



I. PENGERTIAN HAJI / DEFINISI HAJI

Pengertian haji banyak ditulis di buku-buku fiqih. Ada beberapa perbedaan di kalangan ulama mengenai pengertian haji ini, namun perbedaan-perbedaan tersebut bukan suatu yang prinsip, melainkan sebatas pada tataran redaksional saja.
Pengertian haji, secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa Haji adalah berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah dan melakukan amalan – amalan yang lain dalam waktu tertentu (antara 1 syawal sampai 13 Dzul Hijjah) untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT”.
Haji diwajibkan atas kaum muslimin-muslimat yang sudah mampu satu kali seumur hidup.


II.    MACAM -  MACAM HAJI

a.    Haji Ifrad yaitu : mendahulukan Haji daripada Umrah.
b.    Haji Tamattu‘ yaitu : mendahulukan Umrah baru kemudian Haji.
c.    Haji Qiran yaitu : melaksanakan Haji sekaligus Umrah.


III.    SYARAT RUKUN DAN WAJIB HAJI

a.    Syarat Haji

1.    Islam
2.    Baligh
3.    Berakal sehat
4.    Merdeka
5.    Mampu

b.    Rukun Haji

1.    Ihram
2.    Wukuf di Arafah
3.    Thawaf  Ifadlah
4.    Sa’i
5.    Memotong rambut / Tahallul
6.    Tertib


Catatan : Rukun haji harus dilaksanakan bila ada salah satu atau lebih tidak dilaksanakan, maka tidak dapat diganti dengan dam (denda), dan hajinya batal (tidak sah).


c.    Wajib Haji

1.    Ihram dari Miqat
2.    Mabit di Muzdalifah
3.    Mabit di Mina
4.    Melempar Jumrah
5.    Thawaf Wada’

Catatan :  Wajib Haji harus dilaksanakan dan apabila salah satu ada yang ditinggalkan, maka hajinya sah tapi harus membayar dam (denda).
Demikian posting pertama saya tentang PENGERTIAN HAJI ini, semoga bermanfaat. Mohon koreksi bila ada kesalahan dan kekeliruan.








untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi website biaya umroh 2013http://umrohhajiku.com/



Perbedaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah

Perbedaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah

perbedaan ibadah haji dan umrah

Apa Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah?


Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dari Segi Waktu Pelaksanaan

Haji dan umrah adalah ibadah yang, menurut kaca mata orang awam Indonesia, sama; “pergi ke Mekkah”. Namun, sejatinya keduanya memiliki perbedaan penting. Haji, sering disebut sebagai haji besar, hanya sah bila bila dilaksanakan pada musim haji/bulan haji (baca PENGERTIAN HAJI / DEFINISI HAJI). Sedangkan umrah, kapanpun anda ingin pergi beribadah umrah maka itu bisa dan sah dilaksanakan. Artinya, Ibadah umrah dapat ditunaikan setiap waktu.

Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dari Segi Tata Cara Pelaksanaan (Manasik)

Dalam prakteknya, orang yang menjalankan urutan-urutan ibadah haji berarti ia sudah melakukan praktek umrah. Karena umrah ‘hanya’ terdiri: niat, thawaf dan sa’i, memotong rambut/tahallul (baca: PENGERTIAN UMRAH | Definisi Umrah). Sedangkan haji, meliputi semua tata cara umrah ditambah dengan (dan inilah perbedaan mendasarnya) wuquf di ‘Arafah, menginap di Muzdalifah dan di Mina, serta melempar jumroh.

Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dari Segi Hukum

Status “WAJIB” telah menjadi ketetapan hukum haji. Di kalangan ulama’ tidak ada perbedaan dan perselisihan dalam hal wajibnya menuaikan ibadah haji bagi orang yang mampu. Sedangkan mengenai wajibnya umrah (bagi yang mampu melaksanakannya), para ulama berbeda pendapat; sebagian mengatakan wajib, dan sebagian yang lain mengatakan tidak wajib.

untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi website biaya umroh 2013http://umrohhajiku.com/

TIPS DAN KIAT MEMILIH MITRA BIRO TRAVEL PENYELENGGARA UMROH HAJI


TIPS DAN KIAT MEMILIH MITRA BIRO TRAVEL PENYELENGGARA UMROH HAJI

Fenomena saat ini di Indonesia banyak sekali muncul perusahaan travel yang bergerak di bidang biro jasa perjalanan dan pelayanan ibadah umroh maupun haji. Hal ini tentu membawa berita baik bagi umat muslim. Beragam pilihan paket umroh beserta harga yang ditawarkan memberikan banyak pilihan alternatif bagi calon jamaah yang bermaksud menunaikan ibadah ke Baitullah.
Namun banyaknya lembaga penyelenggara ibadah haji dan umroh ternyata tidak serta merta memudahkan para calon tamu Allah untuk pergi ke tanah suci. Seringkali muncul berita kurang baik seputar jamaah umroh atau haji, seperti fenomena gagal atau batal berangkat, program tidak sesuai dengan harapan, fasilitas yang jauh dari apa yang ditawarkan sebelumnya, hingga adanya pembimbing atau pendamping ibadah umrah maupun haji yang justru menyimpang aqidahnya, serta masih banyak lagi masalah yang muncul.
Untuk itu keinginan atau niat untuk menjalankan ibadah ke tanah suci, persiapan fisik, mental dan finansial harus dibarengi dengan ketepatan memilih mitra lembaga penyelenggara ibadah. Berikut ini beberapa hal yang dapat dijadikan rujukan untuk memilih mitra penyelenggara :
  • Legalitas dan pengalaman dari lembaga penyelenggara ibadah.
  • Program Ibadah Haji dan Umrah merujuk seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW.
  • Program yang sesuai dengan keinginan dan harapan kita.
  • Pembimbing ibadahnya yang sesuai syariat Islam.
  • Pihak penyelenggara memiliki program nilai plus dibalik penyelenggaraan ibadah haji maupun umroh yang diharapkan memberikan benefit tambahan bagi para tamu Allah.
Sengitnya persaingan bisnis di bidang travel agen umroh dan haji plus sendiri seringkali menambah runyam keadaan. Penggunaan bahasa iklan yang provokatif, bombastis, dan jor-joran seringkali justru menyesatkan serta membingungkan para calon jamaah. Hal ini banyak dijumpai di banyak media publik, seperti iklan media cetak maupun elektronik termasuk internet.
Untuk itu kecerdasan, kejelian memilih dan menentukan mitra biro umroh atau agen travel perjalanan ibadah dari para calon jamaah sendiri mutlak dibutuhkan sejak dini. Jangan sampai tergoda hanya karena faktor harga umroh yang murah saja misalnya. Tetapi harga yang ditawarkan mestinya juga perlu dilihat seperti apa fasilitas yang diberikan, jangan sampai akhirnya nanti Anda justru kerepotan dan ibadah menjadi tidak nyaman gara-gara fasilitas yang tidak mendukung. Atau jangan pula mudah tergoda dengan program-program tambahan dalam perjalanan ibadah yang akhirnya malah merugikan atau bahkan menyimpang dari syariat.
Konsultasi dengan pembimbing ibadah berpengalaman yang sudah Anda kenal baik adalah cara bijak sebelum Anda memutuskan. Atau sharing dengan teman, saudara, relasi yang pernah atau sering berangkat umroh/haji juga penting. Selanjutnya survey ke beberapa lembaga atau perusahaan travel umroh dan haji yang Anda ketahui untuk mendapatkan perbandingan yang sehat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Anda juga bisa pelajari di website ini untuk melihat penawaran kami. Tibalah saatnya Anda yang memutuskan.

untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi website biaya umroh 2013http://umrohhajiku.com/
 

UMROH WAJIBKAH ?


UMROH WAJIBKAH ?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kita sudah tahu dan jelas bagaimana hukum menunaikan ibadah haji. Namun bagaimanakah hukum menunaikan ibadah umroh yang di dalamnya ada dua ritual ibadah utama yaitu thawaf mengelilingi ka’bah dan sa’i antara Shofa dan Marwah?
Dalam masalah ini ada khilaf (silang pendapat) di antara para ulama. Ulama Malikiyah, kebanyakan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa umroh itu sunnah muakkad, yaitu umrah sekali seumur hidup.
Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah lainnya berpendapat bahwa umroh itu wajib sekali seumur hidup karena menurut istilah mereka sunnah muakkad itu wajib.
Pendapat yang paling kuat dari Imam Syafi’i, juga menjadi pendapat ulama Hambali, umroh itu wajib sekali seumur hidup. Imam Ahmad sendiri berpendapat bahwa umroh tidak wajib bagi penduduk Makkah karena rukun-rukun umroh yang paling utama adalah thawaf keliling Ka’bah. Mereka, penduduk Makkah, sudah sering melakukan hal ini, maka itu sudah mencukupi mereka.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berdalil bahwa umroh itu hukumnya sunnah dengan dalil,
حديث جابر بن عبد اللّه رضي الله عنهما قال : « سئل رسول اللّه صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي ؟ قال : لا ، وأن تعتمروا هو أفضل » .
Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai umroh, wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931, sanad hadits ini dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
وبحديث طلحة بن عبيد اللّه رضي الله عنه : « الحجّ جهاد والعمرة تطوّع » .
Hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, “Haji itu jihad dan umroh itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989, hadits ini dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani).
Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa umroh itu wajib sekali seumur hidup dengan alasan firman Allah Ta’ala,
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196). Maksud ayat ini adalah sempurnakanlah kedua ibadah tersebut. Dalil ini menggunakan kata perintah, hal itu menunjukkan akan wajibnya haji dan umroh.
Juga dalil lainnya adalah,
وبحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة » .
Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani). Jika wanita saja diwajibkan ‘umroh karena itu adalah jihad bagi wanita muslimah, lantas bagaimanakah dengan pria?
Pendapat yang terkuat dalam hal ini, umrah itu wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Sedangkan pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah (mu’akkad) berdalil dengan dalil yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Jadi bagi yang mampu, sekali seumur hidup berusahalah tunaikan umroh. Namun perlu diketahui bahwa ibadah umroh ini bisa langsung ditunaikan dengan ibadah haji yaitu dengan cara melakukan haji secara tamattu’ atau qiran. Karena dalam haji tamattu’ dan haji qiran sudah ada umroh di dalamnya. Wallahu a’lam.
Semoga Allah memberi kita kemudahan dalam setiap ibadah.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi website biaya umroh 2013http://umrohhajiku.com/